Bulan Juni tahun 2009 ini, Dirjen pajak mengeluarkan dua peraturan terbaru yaitu : PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak dan PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Peghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam SSP terbaru tahun 2009 ini tidak terlalu banyak mengalami perubahan, hanya ada penambahan kolom Obyek Pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Formulir ini sudah dapat digunakan mulai bulan Juli tahun 2009 ini, namun penggunaan form lama masih diperbolehkan hingga bulan Desember 2009. Sedangkan pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 mengalami cukup banyak perubahan, diantaranya :
· Formulir 1721
· Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (Formulir 1721-I)
· Daftar perubahan pegawai tetap (Formulir 1721-II) yang hanya dibuat saat ada pegawai tetap yang keluar atau ada penambahan pegawai tetap yang baru atau ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP
· Formulir 1721-T, yang wajib disampaikan jika terdapat pegawai tetap yang untuk pertama kalinya memiliki keawajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pengahasilan Pasal 21/26.
Penggunaan formulir baru ini mulai berlaku untuk penyampaian Surat Pemberitahuan untuk masa pajak Juli 2009. (koming)

