Archive for July, 2009

Pantai Balangan : Another View Point

Wilayah pesisir di sepanjang jalur Pecatu – Uluwatu merupakan kawasan pantai berpasir putih yang tersembunyi terhalang oleh tebing-tebing yang menjulang tinggi yang menjadi ciri khas eksotisme pantai di wilayah ini. Ombak yang besar merupakan surga bagi penghobi selancar dan pantai-pantai ini selalu dikunjungi oleh peselancar dari seluruh penjuru dunia. Deretan pantai bertebing ini dimulai dari Pantai Balangan, diteruskan dengan Pantai Dreamland, Pantai Labuan Sait (Padang-padang), Pantai Suluban, hingga Pantai Uluwatu yang paling ujung.

Pantai Balangan dapat ditempuh melalui perjalanan melewati kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada simpang empat belok ke kanan dan selanjutnya kita akan menyusuri jalan berkelok-kelok agak naik turun dan lumayan jauh. Sesampainya di pantai, kita akan melihat beberapa penginapan semi permanen yang jumlahnya tidak terlalu banyak. Selanjutnya kita akan menuruni beberapa anak tangga, yang dari anak tangga ini kita sudah dapat melihat view Pantai Balangan dari atas, yang akan terlihat deretan pohon kelapa yang tertata rapi mengawali pemandangan Pantai Balangan dengan langit berwarna kemerahan  dalam balutan indahnya sunset di senja hari.

Hanya terdapat beberapa gelintir wisatawan yang terlihat di sini, mungkin karena lokasinya yang agak jauh dijangkau. Begitu juga warung-warungnya hanya beberapa buah saja. Pantainya berpasir putih dengan butiran kasar, dan di pesisir bibir pantai terdapat cukup banyak batu-batu kecil, jadi kalau jalan mesti hati-hati. Ombak yang besar tampaknya membuat sedikit orang untuk berani mandi di sini, dan tampaknya lebih banyak wisatawan yang bermain surfing di tengah laut. Pengunjung lebih banyak hanya menikmati pantai dengan berfoto-foto atau membuat rekaman video. Pantai Balangan adalah salah satu view point untuk menyaksikan eksotisme matahari terbenam, dari sudut capture yang berbeda. (*koming)

Bulan Juni tahun 2009 ini, Dirjen pajak mengeluarkan dua peraturan terbaru yaitu : PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak dan PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Peghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Dalam SSP terbaru tahun 2009 ini tidak terlalu banyak mengalami perubahan, hanya ada penambahan kolom Obyek Pajak untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Formulir ini sudah dapat digunakan mulai bulan Juli tahun 2009 ini, namun penggunaan form lama masih diperbolehkan hingga bulan Desember 2009. Sedangkan pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 mengalami cukup banyak perubahan, diantaranya :

· Formulir 1721

· Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (Formulir 1721-I)

· Daftar perubahan pegawai tetap (Formulir 1721-II) yang hanya dibuat saat ada pegawai tetap yang keluar atau ada penambahan pegawai tetap yang baru atau ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP

· Formulir 1721-T, yang wajib disampaikan jika terdapat pegawai tetap yang untuk pertama kalinya memiliki keawajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pengahasilan Pasal 21/26.

Penggunaan formulir baru ini mulai berlaku untuk penyampaian Surat Pemberitahuan untuk masa pajak Juli 2009. (koming)